✔ Mekanisme Operasional Standar Ujian Madrasah 2020

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN MADRASAH  ✔ PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN MADRASAH 2020


PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN MADRASAH 2020Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 perihal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk diketahui, dipedomani dan sosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya.


PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020


Baca Juga

Berikut admin kutip beberapa poin-poin penting yang cakup pada Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020


A. Persyaratan Peserta UM

1. Jenjang MI:
  • a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
  • b. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru mulai kelas IV semester 1 (satu) hingga dengan kelas VI semester 1 (satu).


2. Jenjang MTs, MA dan MAK:
  • a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs, MA, dan MAK.
  • b. Memiliki laporan lengkap evaluasi bakteri berguru pada MTs, MA dan MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama hingga dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.
  • c. Memiliki laporan lengkap evaluasi bakteri berguru mulai semester 1 (satu) hingga semester 5 (lima) untuk siswa MTs/ MA penyelenggara system kredit semester (SKS).


B. Hak dan Kewajiban Peserta UM

1. Hak Peserta UM
  • a. Setiap penerima didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
  • b. Peserta UM yang alasannya ialah alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti UM utama sanggup mengikuti UM susulan.


2. Kewajiban Peserta UM
  • a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
  • b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib penerima UM.


C. Pendaftaran Peserta UM
  • 1. Panitia UM melaksanakan pendataan penerima UM di madrasahnya.
  • 2. Kepala Madrasah menetapkan daftar penerima UM di madrasahnya.
  • 3. Panitia UM menerbitkan kartu penerima UM.


D. Satuan Pendidikan Penyelenggara UM
  1. Satuan pendidikan yang sanggup menyelenggarakan UM ialah satuan pendidikan TERAKREDITASI menurut keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
  2. UM pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama.


Pelaksanaan UM bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara UM dari satuan pendidikan yang terakreditasi.


Diatas merupakan kutipan dari PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN MADRASAH 2020, untuk lebih jelasnya silahkan Download file PDF-nya (DISINI)


Demikian adminsampaikan terkait PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN MADRASAH 2020, biar bermanfaat . . .*)

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Mekanisme Operasional Standar Ujian Madrasah 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel