✔ Kartu Kip (Kartu Indonesia Pintar) : Manfaat,Tujuan.Prioritas Akseptor Kip


Kartu KIP (kartu Indonesia pintar) :manfaat,tujuan dan prioritas peserta KIP
Selamat berjumpa kembali di blog kherysuryawan.blogspot.com
Pada postingan kali ini saya akan membahas mengenai kartu Indonesia cendekia atau yang sering di sebut dengan KIP. Pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu bentuk aktivitas yang di keluarkan oleh pemerintah semoga bisa memperoleh aktivitas PIP yaitu untuk mendapatkan pinjaman berupa dana Pendidikan yang sanggup di nikmati oleh sebagian peserta didik yang telah mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Apabila seorang peserta didik telah memegang dan mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) maka ia mempunyai hak untuk bisa memperoleh pinjaman dana Pendidikan dalam bentuk aktivitas Indonesia cendekia (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ialah pemberian pinjaman tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban tragedi alam/musibah.
Jika dulu nama aktivitas dalam pemberian pinjaman dana Pendidikan ini lebih di kenal dengan BSM maka beda hal nya dengan dikala ini yang mana Namanya telah berbah menjadi aktivitas Indonesia cendekia (PIP).
Meskipun demikian aktivitas ini mempunyai visi dan misi yang sama yaitu sama-sama untuk memperlihatkan pinjaman Pendidikan dalam bentuk uang tunai kepada mereka yang dianggap layak mendapatkan pinjaman tersebut. PIP merupakan penggalan dari penyempurnaan aktivitas Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak sanggup di miliki begitu saja, sebab Kartu Indonesia Pintar (KIP) hanya sanggup di terima atau di peroleh apabila nama peserta didik tersebut masuk sebagai salah satu yang di anggap mempunyai kehidupan ekonomi yang kurang bisa sehingga di anggap layak untuk mendapatkan kartu KIP. Kartu KIP tersebut berlaku mulai dari peserta didik berada di dingklik jenjang sekolah dasar (SD,SMP) hingga berada di dingklik sekolah jenjang menengah (SMA/SMK).

Saat ini kartu KIP tidak hanya akan di rasakan oleh siswa yang berada di jenjang SD hingga Sekolah Menengan Atas saja melainkan Baru-baru ini pemerintah telah menciptakan perencanaan bahwa akan kembali memperlihatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mahasiswa yang menempuh Pendidikan di jenjang sekolah tinggi tinggi.
Hal tersebut tentunya akan lebih menciptakan semangat bagi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikannya di sekolah yang lebih tinggi dan bukan hanya itu saja tetapi orang bau tanah juga akan sangat terbantu khususnya mereka yang berasal dari keluarga yang kurang bisa sebab dengan adanya pinjaman Pendidikan tersebut akan sangat membantu para orang bau tanah dalam memenuhi kebutuhan Pendidikan anak-anaknya.

Meskipun demikian masih banyak juga belum dewasa yang hidup dalam ekonomi keluarga yang pas-pasan namun mereka tidak terjaring sebagai peserta kartu KIP sehingga tak elak mereka merasa cemburu sebab tidak mendapatkan pinjaman dari aktivitas PIP tersebut padahal mereka bekerjsama juga mempunyai hak untuk mendapatkan pinjaman dari aktivitas PIP tersebut.

Sebenarnya untuk bisa mendapatkan kartu KIP tersebut ada beberapa aspek dan persyartan yang harus di penuhi sehingga sanggup dikatakan layak untuk menerimakan kartu KIP. Pada postingan saya sebelumnya saya juga telah mengulas wacana bagaimana cara semoga sanggup memperoleh kartu KIP bagi mereka yang belum mempunyai kartu KIP dan bagaimana cara semoga sanggup menerimakan pinjaman aktivitas Indonesia cendekia (PIP) meskipun tidak mempunyai kartu KIP

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai tujuan dan manfaat dari kartu KIP bagi peserta didik yang telah menerimanya maka solahkan anda simak klarifikasi di bawah ini.

TUJUAN PEMBERIAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)
Dengan mempunyai kartu KIP maka kita akan mendapatkan pinjaman pendidikan dalam bentuk uang tunai yang di beri nama dengan aktivitas indonesia pintar.
Program ini sendiri ditujukan untuk menghilangkan kendala ekonomi siswa untuk bersekolah, sehingga nantinya menciptakan belum dewasa tidak lagi terpikir untuk berhenti sekolah. Selain menghindari anak pustus sekolah, aktivitas KIP ini juga dibentuk untuk bisa menarik kembali siswa yang telah putus sekolah semoga kembali bersekolah. Bukan hanya wacana biaya manajemen sekolah, aktivitas ini juga bertujuan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran. Lebih luas lagi, aktivitas dalam KIP ini juga sangat mendukung untuk mewujudkan aktivitas Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan Menengah Universal/Wajib Belajar 12 Tahun.

PIP dirancang untuk membantu belum dewasa usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga final pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui aktivitas ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diperlukan sanggup menarik siswa putus sekolah semoga kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diperlukan sanggup meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya pribadi maupun tidak langsung.
Untuk bisa masuk dan mendapatkan aktivitas Indonesia cendekia maka siswa atau peserta didik yang bersangkutan harus mempunyai kartu KIP.
KIP diberikan sebagai penanda/identitas peserta pinjaman pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian belum dewasa usia sekolah terdaftar sebagai peserta pinjaman pendidikan. Setiap anak peserta pinjaman pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

MANFAAT MEMILIKI KARTU KIP
Ada beberapa manfaat yang sanggup di rasakan atau di nikmati apabila mempunyai kartu KIP diantaranya yaitu sebagai berikut :

·         Memiliki kartu KIP maka akan mendapatkan pinjaman Pendidikan berupa uang tunai yang akan di salurkan secara pribadi dan sedikit demi sedikit ke rekening masing-masing peserta selama peserta didik tersebut masih aktif dalam satuan Pendidikan baik di jenjang SD,SMP,SMA dan SMK.
·         Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan dipakai untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar jikalau terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
·         KIP juga sanggup di rasakan keuntungannya bagi anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah menyerupai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  seperti belum dewasa di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
·         KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
·         KIP menjamin keberlanjutan pinjaman antar jenjang pendidikan hingga tingkat SMA/SMK/MA.

Adapun besaran dana dari manfaat PIP yang sanggup di peroleh pada jenjang sekolah dasar hingga jenjang sekolah menengah ialah sebagai berikut :
  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Seperti yang telah saya jelaskan di atas, bahwa tidak semua peserta didik sanggup menerimakan kartu KIP melainkan kartu KIP lebih di prioritaskan kepada mereka yang mempunyai persyaratan atau memenuhi unsur-unsur di bawah ini :

1.   Peserta didik dari keluarga pemegang KIP, KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KPS (Kartu Perlindungan Sosial).
2.   Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3.   Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
4.   Peserta didik yang terkena pengaruh tragedi alam.
5.   Peserta didik yang pernah drop out.
6.   Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:
·       Kelainan fisik,
·       Korban musibah,
·       Orangtua terkena PHK,
·       Orangtua berada di LAPAS,
·       Memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah.
·       Peserta didik yang menempuh studi keahlian kelompok bidang menyerupai pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan lainnya.
7.   Peserta yang berada dalam forum khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Kartu KIP memang akan sangat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkannya dan semoga aktivitas Indonesia cendekia yang di berikan oleh pemerintah ini akan terus berlanjut dan peserta kartu KIP bagi belum dewasa yang kurang bisa juga sanggup terus bertambah setiap tahunnya sehingga akan semakin menurunkan tingkat putus sekolah di Indonesia dan sebaliknya akan semakin meningkatkan impian belum dewasa Indonesia untuk terus melanjutkan pendidikannya ke seklah yang lebih tinggi.

Demikianlah postingan kali ini mengenai klarifikasi wacana manfaat dan tujuan yang sanggup di peroleh apabila mempunyai kartu Indonesia cendekia (KIP), semoga postingan ini sanggup menambah wawasan anda wacana dunia Pendidikan.

Belum ada Komentar untuk "✔ Kartu Kip (Kartu Indonesia Pintar) : Manfaat,Tujuan.Prioritas Akseptor Kip"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel