✔ Jumlah Jam Mengajar Yang Harus Dipenuhi Untuk Guru Sertifikasi


– Mengupas tuntas perihal permasalahan jam mengajar yang harus di penuhi oleh guru sertifikasi tahun 2019 – 2020.
Apa yang anda ketahui mengenai sertifikasi guru ???
Bagi sebagian orang sertifikasi guru lebih identik di artikan sebagai suatu kebutuhan bagi seorang guru untuk sanggup mendapatkan pendapatan atau penghasilan aksesori berupa derma yang di beri nama dengan derma sertifikasi.

Untuk sanggup memperoleh derma tersebut, maka seorang guru harus melewati beberapa tahapan yang sanggup menciptakan guru sanggup memperoleh derma sertifikasi guru.
Salah satu hal terpenting yang harus di miliki untuk sanggup mendapatkan derma sertifikasi guru ialah harus mempunyai akta pendidik yang merupakan bukti bahwa guru tersebut sudah mempunyai hak untuk mengajar dan memperoleh derma sertifikasi.


Untuk sanggup mendapatkan akta pendidik, maka seorang guru harus melalui tahapan yang telah di tentukan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya untuk sanggup mendapatkan akta pendidik guru tidak terlalu di sibukkan dengan banyak sekali persyaratan namun pada dikala ini untuk sanggup mendapatkan akta pendidik guru harus melewati banyak tantangan yaitu harus melalui pendidikan profesi guru yang dilakukan selama kurang lebih 1 tahun.

Baca Juga

Salah satu kegiatan pendidikan yang di ikuti oleh guru yang akan mendapatkan akta pendidik yakni pogram pendidikan PLPG, namun untuk dikala ini yaitu sejak tahun 2017 kegiatan PLPG tersebut telah di hapus dan digantikan menjadi PPG (Pendidikan Profesi guru).
Bagi sebagian guru untuk mengikuti PPG dirasa sangat memberatkan alasannya yakni harus melalui beberapa tahapan semoga sanggup lulus dalam kegiatan pendidikan tersebut.
Tahapan awal yang harus di ikuti yaitu harus sanggup lulus preetes UKG dan kemudian mengikuti pendidikan melalui kegiatan daring dan kuliah di LPTK yang telah di tentukan.

Setelah mendapatkan akta pendidik maka tantangan gres yang harus dihadapi oleh seorang guru semoga sanggup menikmati derma sertifikasi guru yaitu harus mempunyai jumlah jam mangajar yang linier yakni minimal 24 jam mangajar dan maksimal 40 jam mengajar selama 1 minggu.
Dengan hukum tersebut banyak guru-guru yang terganjal oleh peraturan tersebut sehingga banyak guru yang sudah bersertifikat pendidik tidak sanggup menikmati derma profesinya.

Apalagi dikala ini dari tahun ke tahun jumlah guru yang mempunyai akta pendidik semakin bertambah sehingga banyak guru yang harus mencari jam mengajar aksesori untuk sanggup mencukupi jumlah jam mengajar yang harus di penuhi semoga sanggup mendapatkan derma sertifikasi guru.
Di beberapa tempat terdapat banyak kasus dimana sekolah mengalami kelebihan guru sementara guru yang berada di sekolah tersebut sudah mempunyai akta pendidik. Apalagi dikala ini dengan diberlakukannya system zonasi bagi akseptor didik yang akan mendaftar pada satuan pendidikan maka menciptakan banyak sekolah yang tadinya mempunyai jumlah pendaftar mencapai 3 rombel menurun menjadi 2 rombel atau bahkan hanya 1 rombel begitu juga sebaliknya yang mungkin tadinya sekolahnya mempunyai jumlah pendaftar sedikit namun dengan di berlakukannya system zonasi maka menciptakan jumlah pendaftarnya menjadi meningkat.

Jumlah jam mengakar menjadi hal yang sangat penting bagi seorang guru khususnya bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik, alasannya yakni bila guru yang sudah sertifikasi namun jam mangajar linearnya kurang dari 24 jam maka tentunya cita-cita untuk mendapatkan derma sertifikasi pupus sudah.
Oleh alasannya yakni itu bagi anda yang berprofesi sebagai seorang guru dan sudah mempunyai akta pendidik, maka anda harus mengetahui hukum perihal jumlah jam mangajar yang harus di penuhi semoga sanggup memperoleh derma sertifikasi guru.

Pada postingan kali ini admin akan memperlihatkan klarifikasi perihal hukum jumlah jam mangajar yang harus di pahami oleh guru yang akan menerimakan derma sertifikasinya sehingga pada proses pendataan yang sanggup di cek melalui laman gosip GTK seluruh persyaratan sanggup terpenuhi dan data sanggup dinyatakan valid sehingga derma sertifikasi sanggup di cairkan.

Bagi anda guru yang telah bersertifikasi maka anda harus memahami isi dari permendikbud nomor 15 tahun 2018 yang hingga dikala ini masih dijadikan sebagai pedoman bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam hal hukum yang harus di ketahui dalam hal pemenuhan beban kerja bagi guru,kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya bahwa guru harus mempunyai jam pembelajaran minimal 24 jam tatap muka perminggunya atau maksimal 40 jam tatap muka perminggunya. Jam tatap muka yang dimaksud disini yakni proses interaksi eksklusif antara akseptor didik dan guru dlam kegiatan pembelajaran di sekolah.
Bagi Guru yang sudah bersertifikasi dan mempunyai kekurangan jam mengajar maka sanggup mengajar pada 2 sekolah dengan catatan harus sesuai dengan hukum yang telah di menetapkan pada permendikbud nomor 15 tahun 2018.

Sebagai teladan apabila di suatu sekolah (SMP) yang mempunyai 5 rombel terdapat 2 guru matematika dan kedua guru tersebut telah bersertifikasi, maka salah satu dari guru tersebut harus pindah kesekolah lain yang kekurangan guru untuk mata pelajaran matematika.
Mengapa hal tersebut harus terjadi???
Alasannya yakni sekolah tersebut termasuk sekolah yang mempunyai kelebihan guru khusus untuk guru mata pelajaran matematika sehingga mengakibatkan derma sertifikasi tidak sanggup cair.

Untuk mengetahui penjelasannya berikut ini saya berikan uraiannya.
Jumlah jam mengajar mapel matematika pada jenjang Sekolah Menengah Pertama berjumlah 5 jam/mingu sehingga bila dikalikan dengan 5 rombel maka jumlah jam berjumlah 25 jam.
Alternatif 1 :
Jika guru 1 mengajar di 5 rombel = 25 jam ( valid ), maka guru 2 tidak mempunyai jam mengajar sama sekali (tidak valid)
Alternative 2 :
Jika guru 1 mengajar di 3 rombel = 15 jam + kiprah aksesori sebagai wakil kepala sekolah = 12 jam maka total jam mengajar linear = 27jam( valid ), dan guru 2 mengajar 2 rombel = 10 jam (tidak valid, alasannya yakni guru sertifikasi harus mengajar di sekolah induk wajib 12 jam tatap muka)

Dari klarifikasi di atas maka dapat di simpulkan bahwa salah satu dari guru matematika tersebut harus ada yang mutasi ke sekolah lain yang masih mempunyai kekurangan guru untuk mata pelajaran matematika.
Lantas bagaimana dengan guru yang mengajar mata pelajaran IPA Terpadu yang juga di sekolahnya hanya mempunyai 5 rombel namun jumlah gurunya juga ada 2, apakah jalan keluarnya salah satu dari guru tersebut harus di mutasi???
Jawabannya yakni kedua guru tersebut tidak perlu di mutasi namun salah satu dari guru tersebut harus mencari jam mengajar aksesori pada sekolah lain (sekolah non induk). 

Berikut ini penjelasannya.
Jumlah jam mengajar mapel IPA Terpadu pada jenjang Sekolah Menengah Pertama berjumlah 5 jam/mingu sehingga bila dikalikan dengan 5 rombel maka jumlah jam mengajar berjumlah 25 jam.
Karena mata pelajaran Prakarya juga memiiki aba-aba sertifikasi yang sama dengan mapel IPA maka pelajaran prakarya sanggup linear bila di ajarkan oleh guru IPA.
Jumlah jam mengajar mapel Prakarya pada jenjang Sekolah Menengah Pertama berjumlah 2 jam/mingu sehingga bila dikalikan dengan 5 rombel maka jumlah jam prakarya berjumlah 10 jam.
Sehingga bila di total maka jumlah jam mengajar untuk guru mapel IPA Terpadu yakni 25 + 10 = 35 jam pelajaran.
Alternative yang sanggup dilakukan semoga kedua guru tersebut sanggup memperoleh derma sertifikasi tanpa harus ada yang di mutasi namun dengan catatan harus mencari jam aksesori di luar yakni sebagai berikut:
Guru 1 mengajar 3 rombel mapel IPA = 15 jam + kepala laboratorium IPA = 12 jam, sehigga total menjadi 15 +12 = 27 jam (valid). Dan guru 2 mengajar 2 rombel mapel IPA = 10 jam + 5 rombel mapel prakarya = 10 jam, sehingga total menjadi 10 + 10 = 20 jam ( belum valid, dan harus mencari jam aksesori di sekolah lain sebanyak 4 jam).

Perlu anda ketahui bahwa ada beberapa jenis kiprah aksesori utama yang sanggup di perhitungkan jam mengajarnya di sekolah antara lain yakni sebagai berikut :
1.   Wakil kepala sekolah ( 12 jam )
2.   Kepala perpustakaan ( 12 jam )
3.   Kepala laboratorium ( 12 jam )
4.   Ketua kegiatan keahlian ( 12 jam )
Selain itu ada pula kiprah aksesori lain guru dan ekuivalensinya yang juga sanggup di perhitungkan jamnya antara lain sebagai berikut :
1.   Wali kelas ( 2 jam )
2.   Pembina osis ( 2 jam )
3.   Pembina ektrakurikuler ( 2 jam )
4.   Koordinator PKB/PKG ( 2 jam )
5.   Guru piket ( 1 jam )
6.   Koordinator bursa kerja khusus (BKK) ( 2 jam )
7.   Ketua forum sertifikasi profesi ( 1 jam )
8.   Penilai kinerja guru ( 2 jam )
9.   Pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat nasional ( 3 jam )
10.   Pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat provinsi ( 2 jam )
11.   Pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat kabupaten ( 1 jam )

Perlu di ketahui juga bahwa bagi guru yang yang sudah memegang kiprah aksesori utama maka tidak akan di hitung jamnya apabila ia juga memegang kiprah aksesori ekuivalensi. Artinya bahwa bila guru tersebut memegang kiprah aksesori sebagai wakil kepala sekolah dan sebagai wali kelas maka jam yang terhitung hanyalah jam sebagai wakil kepala sekolah saja.
Selain itu kiprah aksesori menyerupai wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium sanggup di isi oleh guru mata pelajaran apapun tanpa harus melihat spesifik bidangnya dan tetap di perhitungkan jamnya yakni 12 jam.

Untuk lebih memahami perihal klarifikasi yang admin telah paparkan pada artikel ini, maka silahkan and abaca dengan seksama mengenai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 , dan apabila anda membutuhkan filenya maka admin telah menyediakannya pada bab di bawah ini.
Bagi anda yang membutuhkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 maka silahkan anda ambil filenya berikut ini.
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 PDF ( DISINI )

Demikianlah klarifikasi yang sanggup admin sampaikan  pada kesempatan kali ini, semoga sanggup menambah wawasan anda khususnya bagi guru sertifikasi dan tak kalah pentingnya yakni rajin-rajinlah untuk membaca isi dari permendikbud nomor 15 tahun 2018 semoga anda sanggup lebih memahami perihal beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah sebagai syarat untuk sanggup mendapatkan derma sertifikasi.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Jumlah Jam Mengajar Yang Harus Dipenuhi Untuk Guru Sertifikasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel