✔ Cara Konfirmasi Pinjaman Pip Siswa Tahun 2019/2020


Bantuan Program Indonesia Pintar atau yang sering di sebut dengan santunan PIP yakni pengganti dari jadwal santunan siswa miskin (BSM), yang merupakan bentuk santunan berupa uang tunai yang sanggup di peroleh bagi siswa miskin dengan target utama yaitu siswa yang telah mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan adanya santunan jadwal Indonesia berakal maka sanggup mengurangi beban orang bau tanah siswa yang tidak bisa sehingga tidak ada lagi alasan ada anak yang putus sekolah hanya alasannya duduk kasus tidak mempunyai uang untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

Banyak orang bau tanah khususnya mereka yang hidupnya di bawah garis kemiskinan sangat membutuhkan santunan PIP tersebut. Namun salah satu syarat yang harus di penuhi bagi siswa akseptor santunan PIP yakni harus mempunyai kartu KIP yang merupakan kartu identitas yang menjadi bukti bahwa siswa tersebut merupakan salah satu calon akseptor yang layak mendapatkan santunan PIP.

Dalam kenyataannya masih banyak juga peserta latih yang orang tuanya tidak bisa namun tidak mempunyai kartu KIP tetapi meskipun demikian sekolah tetap harus sanggup menunjukkan jalan keluar semoga siswa yang tergolong tidak bisa dan belum mempunyai kartu KIP juga sanggup memperoleh santunan PIP yang salah satu caranya yaitu dengan melaksanakan proposal sekolah bagi siswa non KIP semoga siswa yang tidak bisa tersebut  juga layak untuk menerimakan santunan PIP.

Bagi sekolah yang memahami wacana mekanisme penerimaan santunan jadwal Indonesia pintar, maka tentunya pastilah mengetahui bagaimana proses untuk bisa mendapatkan warta mengenai kapan dan bagaimana langkah-langkah dalam melaksanakan proses pencairan dana PIP.
Dana PIP yang di berikan kepada setiap peserta latih yang layak di harapkan sanggup benar-benar dipakai untuk membeli alat sekolah serta kebutuhan sekolah lainnya sehingga orang bau tanah tidak lagi dibebani oleh kasus keuangan untuk membeli kebutuhan dan keperluan sekolah anaknya.

Baca Juga

Dalam beberapa tahun ini pemerintah telah banyak menyalurkan kartu Indonesia berakal kepada seluruh siswa yang masuk dalam kategori keluarga tidak bisa baik siswa jenjang SD, SMP,SMA dan SMK.
Namun demikian banyak juga siswa yang telah di berikan kartu Indonesia berakal tersebut nyatanya tidak lagi bersekolah atau putus sekolah sehingga santunan yang di berikan tidak sanggup di cairkan.
Selain itu sering juga terjadi dimana siswa yang telah keluar namanya sebagai calon akseptor santunan PIP ternyata sudah lulus dari sekolah sebelumnya, sudah mutasi, atau bahkan sudah meninggal sehingga tidak bisa melaksanakan pencairan santunan PIP tersebut.

Nah aabila ada santunan PIP yang akan dicairkan namun nama siswa yang tertera sebagai calon akseptor PIP tersebut telah berhenti sekolah atau telah lulus atau mutasi, atau dengan alasan lainnya sehingga tidak bisa melaksanakan pencairan dana PIP maka sekolah sanggup melaksanakan konfimasi dengan cara memberi alasan penolakan penerimaan santunan PIP sesuai dengan alasan yang gotong royong terjadi sehingga dana santunan PIP tersebut sanggup dikembalikan ke KAS negara.
Adapun jenis konfimasi yang sanggup di pilih antara lain yaitu :
1.   Sudah cair
2.   Beda jenjang
3.   Kembali ke negara
4.   Lulus
5.   Meninggal
6.   Menolak
7.   Mutasi
8.   Tidak bisa di hubungi
9.   menolak

Pada postingan ini akan menunjukkan klarifikasi mengenai bagaimana cara untuk melaksanakan verifikasi dan konfimasi data akseptor santunan PIP bagi siswa baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif sehingga dana yang telah siap untuk dicairkan namun tidak sanggup di cairkan dengan alasan tertentu sanggup di kembalikan ke kas negara dan tidak di salah gunakan.

Berikut ini klarifikasi wacana cara untuk melaksanakan konfirmasi mengenai siswa yang tidak berhak untuk melaksanakan pencairan dana santunan PIP alasannya alasan tertentu.

  • Setelah itu klik sajian “siswa” dan lakukan konfirmasi bagi nama-nama siswa yang sudah tidak aktif dan tidak sanggup melaksanakan pencairan dana PIP yaitu dengan cara mengklik goresan pena “klik untuk konfirmasi” menyerupai pada gambar yang telah saya beri tanda

  • Selanjutnya silahkan anda pilih sesuai dengan daftar keterangan konfirmasi yang telah di sediakan

  • Lanjutkan dengan mengklik “update”



Dengan melaksanakan konfirmasi tersebut maka anda telah menunjukkan warta mengenai duduk kasus yang terjadi di sekolah anda khususnya mengenai alasan mengapa peserta latih anda tidak sanggup melaksanakan proses pencairan dana santunan PIP.
Semoga postingan ini sanggup bermanfaat bagi anda yang sedang membutuhkan warta seputar cara melaksanakan konfirmasi santunan PIP.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Cara Konfirmasi Pinjaman Pip Siswa Tahun 2019/2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel