✔ Rujukan Surat Kuasa Kumplit Yg Baik & Benar 2016
Contoh surat kuasa yang baik- Surat kuasa merupakan satu buah surat yg menyebut pinjaman wewenang buat laksanakan suatu gerakan dari pemberi kuasa pada akseptor kuasa yg keduanya menyetakan kenyataan sah bersama pendapat disertai materai atau tanda tangan juga sebagai kebenaran.
Penerapan surat kuasa rata-rata digunakan dalam bermacam macam gerakan kemasyarakatan & perniagaan yang lain. Adapun type type surat kuasa dibedakan jadi 2 tipe yaitu Surat kuasa formal yg rata-rata memanfaatkan materai Rupiah.6000,- di lengkapi bersama pemberi kuasa, akseptor kuasa pun saksi-saksi buat memperkuat surat kuasa tersebut. Surat kuasa formal diharapkan buat hal-hal yg berharga tinggi contohnya surat kuasa atas tanah, surat kuasa satu buah business & lain-lain. Sadangkan surat kuasa non-formal tak butuh memanfaatkan materai, pass pemberi & akseptor kuasa saja. Surat kuasa non-formal contohnya mengurus perpanjangan STNK, membawa duit pensiun, pengambilan barang, surat wasiat & lain-lain.
![]() |
Gambar cariduit-dot.blogspot.com |
SURAT KUASADemikian Contoh surat kuasa Kumplit yang baik & Benar 2016, agar sanggup membantu dn bermanfaat untuk anda ...
Yang bertandatangan di bawah ini:Baca Juga
Nama: Fransisca
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jalan X, Kabupaten X, Sulawesi Selatan
Memberikan kuasa serta menunjuk Domisili Hukum kepada:
Advokat Ibnu abbabil, Sarjana Hukum, SK. Ment. Keh. RI NO. A. 2021-Kp. 04-16 tahun 1992: berkantor di Jalan Bungung Barania No 34, Telp. 123456, Sulawesi Selatan;(baik bahu-membahu maupun masing-masing sendiri).
KHUSUS
Untuk mewakili pemberi kuasa sebagai Penggugat dalam hal:
Mengajukan somasi terhadap: Ny. Fulana, umur 35 tahun, beralamat di Jl. Pemuda No 12, Sulawesi Selatan; alasannya yaitu menempati tanah milik pemberi kuasa melewati batas perjanjian/Wanprestasi, di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan.
Kuasa diberi hak untuk, membuat dan mengajukan gugatan, membuat dan menandatangani surat-surat, menghadap sidang pengadilan, mengajukan tanggapan dan menolak tanggapan lawan, mengajukan bukti serta menolak bukti lawan, mengajukan permohonan dan keberatan, melaksanakan pembayaran dan mendapatkan pembayaran, mengadakan perdamaian dan menandatangani sertifikat perdamaian.
Singkat kata, kuasa diberi hak untuk memakai segala upaya aturan yang diperkenankan oleh Hukum Acara Perdata (HIR/R.Bg), memakai hak Retensi, hak Subsitusi.
Sulawesi Selatan, 31 Januari 2014
Yang diberi kuasa Yang memberi kuasa
IBNU ABBABIL, SH
Belum ada Komentar untuk "✔ Rujukan Surat Kuasa Kumplit Yg Baik & Benar 2016"
Posting Komentar