✔ Syarat Dan Cara Terbaru Pengajuan Nuptk Tanpa Sk Bupati Tahun 2019



NUPTK sangat penting untuk dimiliki oleh seorang pendidik dan tenaga kependidikan pasalnya dengan mempunyai NUPTK maka kita sanggup mengikuti banyak aktivitas yang di keluarkan oleh pihak kementerian pendidikan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Salah satu aktivitas pendidikan yang mengharuskan untuk mempunyai NUPTK ialah aktivitas PPG dan aktivitas penerimaan insentif fungsional bagi guru non PNS.

NUPTK merupakan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan yang merupakan nomor identitas yang sangat penting bagi seorang GTK.
Baru –baru ini telah di terbitkan hukum gres perihal syarat dalam pengusulan NUPTK gres yang mana pada tahun kemudian untuk sanggup melaksanakan pengajuan atau usulan untuk mendapat NUPTK maka syarat yang banyak di keluhkan yaitu harus mempunyai SK BUPATI yang kemudian SK tersebut di upload dalam melaksanakan pengajuan NUPTK baru.

Namun ketika ini syarat tersebut telah di ubah dan di ganti dengan syarat yang lebih meringankan pihak GTK dalam melaksanakan pengajuan NUPTK. Jika dulu untuk melaksanakan pengajuan NUPTK seorang GTK wajib harus mempunyai SK Bupati, maka mulai tahun 2019 tidak perlu lagi memakai SK bupati melainkan di ganti dengan memakai SK DINAS.

SK DINAS sanggup anda peroleh melalui dinas pendidikan masing-masing sesuai daerah anda mengajar. Untuk anda yang bertugas pada jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama maka SK dinas yang di maksud sanggup anda peroleh melalui Dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan bagi anda yang bertugas pada jenjang Sekolah Menengan Atas maka anda sanggup memperolehnya melalui Dinas pendidikan provinsi.

Bagi anda yang sebelumnya telah melaksanakan pengajuan NUPTK dengan memakai SK Bupati namun pengajuan tersebut di tolak oleh pihak LPMP, maka anda sanggup melaksanakan pengajuan ulang untuk sanggup mendapat NUPTK gres dengan syarat menyiapkan SK DINAS yang terbaru dan syarat-syarat lainnya.

Syarat-syarat lainnya yang juga harus di siapkan yaitu KTP, Ijazah SD, , Ijazah SMP, , Ijazah SMA, , Ijazah S1/Akta IV, dan terakhir SK dinas.seluruh syarat tersebut harus anda miliki sebelum anda melaksanakan pengajuan NUPTK dan yang tak kalah pentingnya seluruh berkas tersebut harus dalam bentuk orisinil dan nantinya akan di scan kemudian di upload untuk sanggup melaksanakan usulan sebagai calon peserta NUPTK Baru.

Berikut ini pola pengajuan NUPTK yang memakai SK BUPATI dan di tolak oleh pihak LPMP.



Apabila anda juga mempunyai hal yang sama ibarat pada pola gambar di atas maka anda sanggup melaksanakan pengajuan NUPTK ulang supaya sanggup memperoleh NUPTK baru. Untuk sanggup melaksanakan pengajuan NUPTK gres maka silahkan anda meminta pemberian operator sekolah anda masing-masing untuk  memasukkan anda sebagai calon peserta NUPTK gres dan cara melaksanakan pengajuan NUPTK tersebut akan aku jelaskan pada klarifikasi di bawah ini :


1. Langkah pertama silahkan kunjungi alamat pendaftaran NUPTK di bawah ini :
Maka akan tampil ibarat pada gambar di bawah ini :


2. Kemudian Silahkan anda isi username dan password sesuai dengan data yang anda telah pendaftaran pada SDM data kemdikbud, dan bila sudah di isi lanjutkan dengan mengklik "login”


3. Apabila ada notifikasi ibarat gambar di bawah ini ketika anda login maka silahkan baca petunjuk tersebut dan bila sudah jelas, silahkan anda klik tanda silang pada pojok kanan notifikasi tersebut, tampak pada gambar di bawah ini.


4. Kemudian Selanjutnya klik hidangan “NUPTK” kemudian pilih goresan pena “ Calon Penerima NUPTK” ibarat pada gambar di bawah ini


5. Setelah itu klik nama calon peserta NUPTK yang akan di usulkan kemudian klik hidangan “Unggah berkas ( Upload )"
Lihat gambar di bawah ini.


6. Setelah itu akan tampil ibarat pada gambar di bawah ini dengan keterangan upload sebagai berikut :
Keterangan jenis-jenis berkas yng harus di upload yaitu :
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
- IJAZAH SD
- IJAZAH SMP
- IJAZAH SMA
- IJAZAH S1 / AKTA IV
- SK PENGANGKATAN DARI DINAS DAN PENEMPATAN
Seluruh berkas tersebut wajib harus merupakan berkas orisinil yang kemudian di scan dan hasil dari scan tersebut yang kemudian di upload melalui format yang telah di sediakan, ibarat terlihat pada gambar di bawah ini.


7. Apabila seluruh berkas yang diminta telah di upload maka langkah terahir silahkan klik “OK” yang terletak pada bab bawah ujung sebelah kanan, ibarat pada gambar di bawah ini .


8. Untuk mengetahui apakah proses pengusulan NUPTK Baru tersebut telah berhasil maka anda sanggup melaksanakan pengecekan dengan cara mengklik hidangan “NUPTK” dan pilih goresan pena “ Status  Penerimaan NUPTK”.


9. Apabila sudah terlihat ibarat pada gambar di bawah ini, berarti pengajuan NUPTK Baru tersebut telah berhasil dan tinggal menunngu persetujuan dari pihak Dinas kabupaten/provinsi serta persetujuan dari pihak LPMP. Dan apabila seluruh proses pengajuan tersebut telah di setujui oleh DINAS dan LPMP maka NUPTK akan segera di terbitkan.



Demikianlah tutorial mengenai Syarat dan cara terbaru dalam Mengajukan pengusulan NUPTK tanpa memakai SK BUPATI semoga seluruh klarifikasi yang telah aku sampaikan pada artikel ini akan bermanfaat bagi anda khususnya para operator sekolah yang akan melaksanakan pengusulan NUPTK gres bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolahnya masing-masing.



Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Dan Cara Terbaru Pengajuan Nuptk Tanpa Sk Bupati Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel