✔ Komponen Rpp Kurtilas Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Edisi Terbaru

Komponen Penyusunan Format RPP Kurikulum 2013 Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Edisi Terbaru - Jika Anda seorang guru baik di sekolah dasar, sekolah menengah, dan sekolah atas, memiliki RPP merupakan suatu kewajiban. Untuk meningkatkan mutu pendidikan maka RPP juga perlu terus dikembangkan sesuai dengan perkemabangan zaman. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ialah rencana acara pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan acara pembelajaran penerima didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
 
Setiap pendidik berkewajiban menyusun RPP dengan lengkap dan sistematis semoga pembelajaran berjalan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta menunjukkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. 

Komponen Penyusunan Format RPP Kurikulum  ✔ Komponen RPP Kurtilas Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Edisi Terbaru

Format Baru Penyusunan RPP Kurikulum 2013 Permendikbud No. 22 Tahun 2016

RPP disusun menurut KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih. Untuk lebih jelasnya inilah Format Terbaru Penyusunan RPP Kurikulum 2013 sesuai dengan Permendikbud No. 22 Tahun 2016:
  1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  3. Kelas/semester;
  4. Materi pokok;
  5. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban mencar ilmu dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  6. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi; 
  9. Metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran semoga penerima didik mencapai KD yang diubahsuaikan dengan karakteristik penerima didik dan KD yang akan dicapai;
  10. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan bahan pelajaran;
  11. Sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber mencar ilmu lain yang relevan;
  12. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  13. Penilaian hasil pembelajaran. 
Itulah Format Baru Penyusunan RPP Kurikulum 2013 Permendikbud No. 22 Tahun 2016. Semoga bermanfaat


Belum ada Komentar untuk "✔ Komponen Rpp Kurtilas Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Edisi Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel