✔ Cara Terbaru Mengajukan Tawaran Nuptk Baru



Selamat berjumpa kembali dalam blog kherysuryawan, blog yang selalu membuatkan warta yang bermanfaat bagi dunia pendidikan.
Sebagai seorang guru dan tenaga kependidikan, tentunya ingin sekali untuk sanggup mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).  


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sangat penting bagi seorang GTK alasannya dengan mempunyai NUPTK maka akan gampang bagi seorang GTK dalam mengikuti banyak sekali kegiatan yang berafiliasi dengan bidang kependidikan ibarat mengikuti kegiatan pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru, kegiatan perlombaan yang sering di lakukan oleh pihak kementrian pendidikan di antaranya kegiatan OGN dan sejenisnya melalui kesharlindung, serta yang tak kalah pentingnya yaitu untuk sanggup mendapat banyak sekali macam tunjangan yang mengharuskan guru untuk sanggup mempunyai NUPTK semoga sanggup menikmati tunjangan tersebut.

NUPTK di gunakan sebagai nomor identitas resmi yang dimiliki oleh setiap guru dan tenaga kependidikan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan untuk sanggup mendapat NUPTK dimana NUPTK tersebut di gunakan untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan kegiatan dan kegiatan yang berkaitan dengan dunia pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas guru dan tenaga kependidikan .

NUPTK di berikan kepada seluruh tenaga guru dan tenaga kependidikan baik yang sudah berstatus sebagai pegawai negeri sipil ( PNS ) maupun yang masih berstatus sebagai tenaga honorer. Namun bukan berarti bahwa NUPTK itu akan terbit begitu saja melainkan harus melalui banyak sekali tahapan serta yang tak kalah pentingnya yaitu sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan yang telah di tetapkan.

NUPTK di berikan kepada masing-masing GTK dengan tujuan untuk meningkatkan tata kelola data pendidik dan tenaga kependidikan, selain itu menunjukkan identitas resmi kepada pendidik dan tenaga kependidikan serta untuk memetakan kondisi data pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.

Untuk sanggup mempunyai NUPTK ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh masing-masing calon akseptor NUPTK, diantaranya yaitu calon akseptor NUPTK harus sudah terdaftar di aplikasi dapodik pada sekolah negeri maupun sekolah swasta yang sudah mempunyai nomor pokok sekolah nasional (NPSN).

Untuk sanggup mendapat NUPTK maka sanggup dilakukan dengan cara melaksanakan pengajuan atau pengusulan NUPTK melalui pemberian dan perantaraan  operator sekolah dan kemudian operator sekolah melaksanakan dan mengusulkan nama-nama yang akan masuk sebagai calon akseptor NUPTK.

Pada artikel ini saya akan menunjukkan sedikit klarifikasi perihal bagaimana cara terbaru untuk sanggup mendapat NUPTK. Namun sebelum anda mengusulkan untuk sanggup mendapat NUPTK maka alangkah baiknya silahkan anda siapkan berkas berupa bukti fisik bahwa anda benar-benar merupakan seorang pegawai baik PNS maupun non PNS yang mengajar dan bertugas aktif pada suatu satuan pendidikan di lingkup DINAS pendidikan di kawasan anda bekerja.

Berkas atau bukti fisik yang harus anda persiapkan yaitu di antaranya berupa KTP, ijazah SD, ijazah SMP, ijasah SMA, ijasah sarjana (S1)/Akta IV dan yang tak kalah pentingnya yaitu menyiapak SK Dinas yang menyatakan bahwa anda benar-benar sebagai seorang pegawai yang aktif dalam lingkup dinas pendidikan.

Apabila seluruh komponen tersebut telah anda persiapkan maka untuk mengetahui caranya semoga anda sanggup mengusulkan sebagai calon akseptor NUPTK, silahkan simak klarifikasi berikut.

Cara Yang akan saya jelaskan ini hanya sanggup di lakukan oleh Operator sekolah, sehingga apabila anda ingin mengajukan pengusulan NUPTK maka silahkan anda menghubungi Operator sekolah anda untuk sanggup di usulkan sebagai Calon akseptor NUPTK Baru.

Berikut ini penjelasannya yang akan saya sertakan dengan gambarnya dengan tujuan semoga gampang untuk di pahami.

1. Pertama-tama bagi anda yang ingin di usulkan sebagai calon akseptor NUPTK, Silahkan anda datangi operator sekolah anda untuk meminta semoga anda di usulkan sebagai calon akseptor NUPTK baru. 
(Langkah ke -2 dan seterusnya pada klarifikasi di bawah ini, hanya sanggup dilakukan oleh operator sekolah )

2. Setelah itu silahkan kunjungi alamat pendaftaran NUPTK di bawah ini :
Maka akan tampil ibarat pada gambar di bawah ini :


3. Silahkan anda isi username dan password sesuai dengan data yang anda telah pendaftaran pada SDM data kemdikbud, dan jikalau sudah di isi lanjutkan dengan mengklik "login”


4. Apabila ada notifikasi ibarat gambar di bawah ini ketika anda login maka silahkan baca petunjuk tersebut dan jikalau sudah jelas, silahkan anda klik tanda silang pada pojok kanan notifikasi tersebut, tampak pada gambar di bawah ini.


5. Selanjutnya klik sajian “NUPTK” kemudian pilih goresan pena “ Calon Penerima NUPTK” ibarat pada gambar di bawah ini


6. Setelah itu klik nama calon akseptor NUPTK yang akan di usulkan kemudian klik sajian “Unggah berkas ( Upload )"
Lihat gambar di bawah ini.


7. Setelah itu akan tampil ibarat pada gambar di bawah ini dengan keterangan upload sebagai berikut :
Keterangan jenis-jenis berkas yng harus di upload yaitu :
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
- IJAZAH SD
- IJAZAH SMP
- IJAZAH Sekolah Menengan Atas
- IJAZAH S1 / AKTA IV
- SK PENGANGKATAN DARI DINAS DAN PENEMPATAN
Seluruh berkas tersebut wajib harus merupakan berkas orisinil yang kemudian di scan dan hasil dari scan tersebut yang kemudian di upload melalui format yang telah di sediakan, ibarat terlihat pada gambar di bawah ini.


8. Apabila seluruh berkas yang diminta telah di upload maka langkah terahir silahkan klik “OK” yang terletak pada bab bawah ujung sebelah kanan, ibarat pada gambar di bawah ini .


9. Untuk mengetahui apakah proses pengusulan NUPTK Baru tersebut telah berhasil maka anda sanggup melaksanakan pengecekan dengan cara mengklik sajian “NUPTK” dan pilih goresan pena “ Status  Penerimaan NUPTK”.


10. Apabila sudah terlihat ibarat pada gambar di bawah ini, berarti pengajuan NUPTK Baru tersebut telah berhasil dan tinggal menunngu persetujuan dari pihak Dinas kabupaten/provinsi serta persetujuan dari pihak LPMP. Dan apabila seluruh proses pengajuan tersebut telah di setujui oleh DINAS dan LPMP maka NUPTK akan segera di terbitkan.


Demikianlah tutorial mengenai Cara Terbaru Mengajukan pengusulan NUPTK Baru semoga seluruh klarifikasi yang telah saya sampaikan pada artikel ini akan bermanfaat bagi anda khususnya para operator sekolah yang akan melaksanakan pengusulan NUPTK gres bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah anda masing-masing.


Belum ada Komentar untuk "✔ Cara Terbaru Mengajukan Tawaran Nuptk Baru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel