✔ Cara Dan Syarat Mencairkan Sumbangan Pip Secara Kolektif Dan Mandiri

- Berbicara mengenai tunjangan PIP selalu bersahabat hubungannya dengan urusan dana yang akan di peroleh atau di miliki bagi peserta didik yang bersekolah di dingklik SD,SMP dan SMA/SMK.
Bantuan PIP merupakan salah satu tunjangan yang di berikan oleh pemerintah sentra dalam bentuk tunjangan dana berupa uang tunai yang di salurkan melalui Lembaga sekolah masing-masing dan sanggup di cairkan oleh perorangan maupun secara kolektif oleh masing-masing peserta didik akseptor tunjangan PIP.


Bantuan PIP di fokuskan kepada peserta didik yang mempunyai kartu KIP ( Kartu Indonesia Pintar ). Dengan mendapatkan tunjangan PIP maka peserta didik sanggup memperoleh tunjangan dana berupa uang tunai yang pribadi sanggup di cairkan apabila sudah mempunyai SK pencairan.

Saat ini untuk mengetahui nama-nama akseptor tunjangan PIP sudah sanggup di lihat dengan gampang ialah sanggup di cek secara online yang biasanya di lakukan oleh operator sekolah atau orang yang di beri wewenang untuk menangani problem tunjangan PIP di sekolah.
Pada postingan saya sebelumnya saya telah membahas mengenai cara untuk melihat atau mengecek nama-nama peserta didik yang mendapatkan tunjangan PIP, dan apabila anda belum membacanya maka silahkan anda baca pada postingan yang lain sesuai dengan judul yang ada di dalam blog ini.

Setiap satuan Pendidikan mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan bantan PIP mulai dari jenjang SD, SMP,SMA dan SMK. Bantuan PIP lebih di utamakan bagi mereka yang mempunyai taraf hidup di bawah garis kemiskinan atau peserta didik yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.

Meskipun demikian masih banyak juga peserta didik yang hingga ketika ini yang belum mendapatkan kartu KIP padahal mereka bahwasanya sangat layak untuk bisa menerimakan tunjangan PIP. 

Apabila anda merupakan salah satu peserta didik atau orang renta dari peserta didik yang sedang membaca postingan saya ini, maka janganlah anda berkecil hati alasannya tidak bisa mendapatkan kartu KIP namun anda masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan tunjangan PIP meskipun tidak mempunyai kartu PIP.

Lantas bagaimana caranya ????
Pada postingan saya sebelumnya saya juga telah membagikan postingan mengenai cara untuk bisa mendapatkan tunjangan PIP meskipun tidak mempunyai kartu KIP, pada dasarnya hal tersebut sanggup di lakukan oleh tunjangan operator sekolah yang dalam hal ini sangat paham mengenai cara untuk mengusulkan tunjangan PIP bagi peserta didik yang belum mempunyai kartu KIP.

Untuk lebih jelasnya mengenai bagaimana cara untuk mengusulkan nama-nama peserta didik yang belum mempunyai kartu KIP biar sanggup menerimakan tunjangan PIP maka saya sarankan anda untuk membaca artikel saya yang sudah pernah saya posting sebelumnya . Disana saya sudah menjelaskan dengan sangat terperinci untuk mengetahui bagaimana cara untuk mengusulkan peserta didik yang tidak mempunyai kartu KIP biar bisa mendapatkan tunjangan PIP layaknya peserta didik yang sudah mempunyai kartu KIP.

Pada postingan kali ini saya ingin membahas mengenai bagaimana cara mencairkan tunjangan PIP bagi peserta didik yang namanya telah keluar dalam tahap pencairan PIP. Sebelum saya menjelaskannya maka terlebih dahulu anda harus mengetahui besaran dana yang akan di terima bagi peserta didik yang mendapatkan tunjangan PIP mulai dari jenjang SD,SMP,SMA/SMK.
Berikut ini klarifikasi mengenai besaran uang yang akan di terima bagi peserta didik yang meneima tunjangan PIP selama satu semester atau selama satu tahun.

-          Untuk jenjang SD
Bagi Tingkat SD (SD)/Madrasah Ibtidaiyah/Paket A mendapatkan tunjangan uang tunai sebesar Rp 225 ribu per semester atau Rp 450 ribu per tahun.

-          Untuk jenjang SMP
Bagi Tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Paket B mendapatkan tunjangan uang tunai sebesar Rp 375 ribu per semester atau Rp 750 ribu per tahun.

-          Untuk jenjang SMA/SMK
Bagi Tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Paket C mendapatkan tunjangan uang tunai  sebesar Rp 500 ribu per semester atau Rp1 juta per tahun.

Bantuan PIP tersebut sanggup pribadi di cairkan apabila sudah ada pemberitahuan dari pihak sekolah dan sanggup di cairkan oleh masing-masing peserta didik ataupun sanggup juga di cairkan secara kolektif oleh tunjangan pihak sekolah apabila peserta didik merasa tidak mempunyai kesempatan atau alasannya alasan lainnya sehingga tidak sanggup mencarikan tunjangan PIP tersebut secara mandiri.

Untuk bisa mencarikan tunjangan PIP tersebut maka ada beberapa cara dan syarat yang harus diketahui oleh tiap-tiap akseptor tunjangan PIP biar nantinya proses pencairan dana PIP tersebut sanggup berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala.

Pencairan dana PIP sanggup dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:

PENCAIRAN SECARA MANDIRI
-        Pengambilan pribadi oleh peserta didik sanggup dilakukan dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga.
Untuk peserta didik yang tidak mempunyai KTP harus didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.

PENCAIRAN SECARA KOLEKTIF
-        Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga sanggup dilakukan dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1.     Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga.
2.     Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan membuktikan aslinya;
3.     Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku);
4.     Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

Selain itu bagi peserta didik yang akan mencairkan tunjangan PIP nya secara berdikari atau yang akan di cairkan tunjangan PIP nya secara kolektif harus membawa persyaratan berikut ini :

a)   Membawa buku tabungan peserta didik akseptor tunjangan PIP yang telah di aktivasi oleh pihak Bank dalam hal ini Pihak Bank Penyalur yang biasanya telah di tentukan sesuai dengan SK pencairan tunjangan PIP.
b)   Membawa kartu KIP (kartu Indonesia pintar) dan kartu pelajar
c)   membawa KK ( kartu keluarga )

Untuk pencairan dana secara kolektif biasanya dilakukan apabila peserta didik akseptor PIP berada di kawasan yang sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur (tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik), biaya transport pengambilan lebih besar/tidak seimbang dari tunjangan yang akan diterima), atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan bagi peserta didik.

Demikianlah informasi yang sanggup saya bagikan pada kesempatan ini mengenai cara dan syarat untuk melaksanakan proses pencairan dana PIP bagi peserta didik yang menerimakan tunjangan PIP di sekolah.
Semoga artikel ini sanggup bermanfaat bagi anda yang sedang membacanya.

Belum ada Komentar untuk "✔ Cara Dan Syarat Mencairkan Sumbangan Pip Secara Kolektif Dan Mandiri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel