✔ Juknis Penggunaan Dana Bos Terbaru Tahun 2020 Jenjang Sd,Smp,Sma,Smk
- Juknis Dana BOS Tahun 2020.
Salam Pendidikan
Salam Pendidikan
Pada postingan kali ini saya kembali akan membagikan sebuah file penting yang sangat di butuhkan oleh pihak sekolah wacana peraturan yang harus di ketahui dalam mengelola dana pinjaman operasional sekolah Reguler baik sekolah SD,SMP,SMA maupun sekolah Sekolah Menengah kejuruan di tahun 2020
Seperti yang kita ketahui bahwa semua sekolah yang terdaftar di kementerian Pendidikan dan telah memakai aplikasi dapodik mendapat pinjaman dana operasional sekolah yang sering di singkat dengan Dana BOS. Dana BOS bukan berarti hanya boleh di gunakan oleh BOS (Pimpinan) saja melainkan dana BOS di peruntukkan untuk memenuhi kebutuhan yang di perlukan bagi sekolah dalam memajukan mutu dan kualitas sekolah serta menunjukkan kesejahteraan bagi seluruh warga sekolah.
Jika di satuan Pendidikan Dana BOS biasanya di kelola oleh seorang bendahara BOS yang mana sebagai seorang bendahara harus mengetahui hukum yang harus di pahami dalam penggunaan dana BOS. Dana BOS hanya bisa di gunakan sesuai dengan ketetapan yang telah di tentukan dengan tujuan biar sekolah sanggup benar-benar memanfaatkan pinjaman dana BOS tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Agar sekolah tidak menyalahi hukum dalam memakai dana BOS maka pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan salinan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang mana di dalam juknis Dana BOS tersebut telah di jelaskan mengenai hal-hal yang di perbolehkan serta hal-hal yang dihentikan untuk dilakukan dalam memakai pinjaman operasional sekolah.
Sebagai seorang kepala sekolah dan juga bendahara sekolah maka harus benar-benar membaca juknis penggunaan dana BOS tersebut biar sanggup memahami hal-hal yang harus di lakukan dan dikerjakan dalam melaksanakan pengelolaan dana Bos.
Jika pinjaman dana BOS tersebut di salah gunakan maka tentunya sekolah akan menanggung sendiri karenanya khususnya mereka yang dalam hal ini pihak-pihak yang telah menyalahi hukum akan di kenakan hukuman sesuai dengan hokum yang berlaku.
Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan Juknis Tentang Penggunaan Dana BOS Terbaru tahun 2020 yang di gunakan oleh sekolah mulai dari jenjang SD,SMP,SMA sampai SMK. Juknis dana BOS ini merupakan JUknis Dana BOS yang di pergunakan untuk tahun pelajaran 2019/2020 sehingga bagi anda yang belum sempat untuk mempunyai dan ingin membaca isi dari juknis penggunaan dana bos terbaru tersebut maka melalui postingan ini anda sanggup memilikinya secara mudah.
Adapun latar belakang dari di terbitkannya Petunjuk teknis pinjaman operasioan sekolah regular terbaru ini ialah sebagai berikut :
1. Untuk meningkatkan kanal dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah tempat dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana pinjaman operasional sekolah reguler.
2. Agar pengalokasian dana pinjaman operasional sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan sempurna sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis.
Petunjuk teknis pinjaman operasional sekolah regular yang di tuangkan di dalam permendikbud nomor 8 tahun 2020 ini merupakan Peraturan Menteri terbaru yang menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Adapun hal-hal penting yang terdapat pada Petunjuk teknis pinjaman operasional sekolah regular terbaru ini mencakup beberapa item yang diatur di dalamnya yaitu mencakup :
1. Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah akseptor dihitung menurut besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik
2. Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud diatas berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN pada Dapodik
3. Besaran BOS Reguler yang diberikan untuk:
a) SD sebesar Rp900.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
b) SMP sebesar Rp1.100.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
c) SMA sebesar Rp1.500.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
d) SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun; dan
e) SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun.
3. Komponen yang sanggup didanai oleh BOS Reguler sebagai berikut:
1. Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah dipakai untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
2. Operasional penyelenggaran pendidikan di Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membiayai:
· penerimaan Peserta Didik baru;
· pengembangan perpustakaan;
· kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
· kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
· administrasi acara sekolah;
· pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
· langganan daya dan jasa;
· pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
· penyediaan alat multi media pembelajaran;
· penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan forum sertifikasi profesi pihak pertama;
· penyelenggaraan acara uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa ajaib lainnya bagi kelas simpulan Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB; dan/atau
· pembayaran honor.Pembayaran gaji sebagaimana dimaksud hanya sanggup dipakai paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
Itulah sekilas mengenai komponen yang harus di ketahui dalam penggunaan pinjaman dana operasional sekolah regular sesuai juknis dana BOS tahun 2020
Baiklah bagi anda yang membutuhkan file juknis lengkap dana BOS terbaru Tahun 2020 untuk jenjang SD,SMP,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan maka berikut ini link downloadnya :
- Juknis Dana BOS Tahun 2020 (disini)
Demikianlah postingan yang sanggup saya berikan pada kesempatan kali ini, semoga Petunjuk teknis pinjaman operasional sekolah regular terbaru yang telah saya bagikan tersebut sanggup bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.
Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Penggunaan Dana Bos Terbaru Tahun 2020 Jenjang Sd,Smp,Sma,Smk"
Posting Komentar