✔ Cara Cetak Akta Diklat Pkp Berbasis Zonasi Tahun 2019/2020

– Cara Download dan Cetak akta Program PKP Tahun 2020.
Langkah-Langkah mengunduh dan mencetak akta kegiatan diklat PKP zonasi terbaru yang telah dilaksanakan tahun 2019/2020.
Sebelum masuk kepada inti permasalahan mengenai bagaimana cara untuk mencetak akta PKP yang telah dilakukan melalui diklat PKP berbasis zonasi maka terlebih dahulu kita harus memahami perihal apa itu PKP.
PKP merupakan kependekan dari aktivitas peningkatan kompetensi pembelajaran yang telah dilakukan secara serentak dan sedikit demi sedikit oleh setiap Lembaga Pendidikan di bawah naungan pemerintah Pendidikan sentra dan kawasan yang diikuti oleh setiap guru yang telah di undang melalui laman simPKB yakni diikuti mulai dari guru sekolah dasar (SD), guru sekolah menengah pertama (SMP) dan guru sekolah menengah atas (SMA).

Bagi bapak dan ibu guru yang telah mengikuti training diklat PKP di wilayahnya masing-masing maka tentunya telah memahami alur yang dilakukan selama mengikuti diklat tersebut. Seperti yang kita kenal Bersama bahwa dalam pelaksanaan diklat PKP kita mengenal dengan adanya kegiatan pembelajaran dengan teladan IN,ON,IN yang artinya bahwa kegiatan PKP dilakukan secara tatap muka antara akseptor yang dalam hal ini sebagai guru target dengan seorang tutor yang dalam hal ini sebagai guru inti serta kegiatan lapangan yang mencakup praktek mengajar yang dilakukan di sekolah asal tempat guru mengajar atau di sekolah yang telah di tentukan oleh pihak panitia pelaksana diklat PKP.

Adapun tujuan yang dibutuhkan dari adanya kegiatan diklat PKP tersebut ialah untuk meningkatkan kompetensi akseptor didik melalui pembinaan guru dalam melaksanakan, merencanakan, sampai mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada pembelajaran HOTS (Higher order thinking skill). Sebelum adanya diklat PKP terlebih dahulu telah dilakukan kegiatan yang serupa yakni kegiatan PKB atau yang di kenal dengan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan. Adapun diklat PKP ini merupakan kelanjutan dari aktivitas PKB namun mempunyai sedikit perbedaan yang mana pada aktivitas PKP ini telah di susun sesuai dengan zonasi sehingga sangat memudahkan bagi guru yang akan mengikuti kegiatan diklat PKP ini alasannya ialah tidak lagi harus melaksanakan kegiatan di tempat yang jauh dari asal mereka melainkan mereka telah didaftar sesuai dengan tempat yang paling terdekat dari kawasan asal mereka bertugas.
Selain itu perbedaan antara aktivitas PKB dan PKP ialah pada tujuan yang akan di capai dari kedua aktivitas tersebut. Jika pada aktivitas PKB hasil yang di peroleh bagi guru yakni di dasarkan pada hasil uji kompetensi guru yang lebih berfokus pada peningkatan kompetensi guru saja baik pada level pedagogik maupun profesionalnya. Sedangkan pada aktivitas PKP lebih kepada upaya untuk mencerdaskan akseptor didik dengan cara memperlihatkan pembinaan kepada guru sehingga akseptor didik sanggup memperoleh pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berfikir tingkat tinggi.

Perlu di ketahui pula bahwa dalam pelaksanaan pembelajaran melalui diklat PKP pelaksanaannya dilakukan dengan memakai teladan 82 jam pelajaran sehingga nantinya kalau anda telah berhasil dinyatakan lulus dan telah mencetak akta dari diklat PKP tersebut maka anda akan mendapat hasil dari kegiatan PKP tersebut yang di dalamnya telah tercantum 82 jam pembelajaran.
Adapun jenis pembelajaran yang termuat dalam aktivitas PKP tersebut antara lain sebagai berikut :
1.   Kebijakan aktivitas peningkatan kompetensi pembelajaranberbasis zonasi dengan jumlah jam yakni 1 jam pelajaran
2.   Peningkatan kompetensi pembelajaran berbasis keterampilan berfikir tingkat tinggi, PPK dan GLN dengan jumlah jam yakni 1 jam pelajaran
3.   Pengembangan pembelajaran berorientasi HOTS dengan jumlah jam yakni 28 jam pelajaran
4.   Penilaian berorientasi HOTS dengan jumlah jam yakni 16 jam pelajaran
5.   Praktek mengajar dengan jumlah jam yakni 24 jam pelajaran
6.   Laporan best practice dengan jumlah jam yakni 10 jam pelajaran
7.   Rencana tindak lanjut dengan jumlah jam yakni 2 jam pelajaran
Bagi anda bapak dan ibu guru yang telah berhasil mengikuti seluruh tahapan pada pelaksanaan diklat PKP sampai final maka anda sanggup menunggu hasil yang akan anda peroleh melalui laman simPKB. Dan apabila anda telah di nyatakan lulus maka sekarang saatnya anda sanggup memperoleh akta PKP yang nantinya sanggup anda gunakan sebagai salah satu persayaratan untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi guru PNS dan bagi guru nonPNS maka tentunya juga akan sangat bermanfaat sebagai hasil prestasi yang telah di raih dalam mengikuti kegiatan PKP tersebut.

Pada postingan kali ini saya akan memperlihatkan tutorial mengenai bagaimana cara untuk sanggup melaksanakan pencetakan dan mengunduh akta PKP tersebut apabila anda telah dinyatakan lulus dalam mengikuti kegiatan diklat PKP tersebut.
Baiklah berikut ini klarifikasi mengenai cara gampang mengunduh dan mencetak akta PKP
1.   Pertama silahkan anda kunjungi laman simPKB
2.   Selanjutnya silahkan anda login memakai username dan kata sandi yang telah anda miliki
3.   Kemudian sehabis berhasil login silahkan anda klik icon tiga garis yang berada di samping beranda tepatnya berada di sudut kiri bab atas kemudian anda pilih goresan pena “Rapor pelatihanku”, atau sanggup juga anda lakukan dengan cara menscrol kebawah dan mencari sajian “Rapor pelatihanku”
4.   Selanjtnya akan muncul pilihan untuk menentukan jenis rapor yang mana di sana nantinya terdapat 3 buah pilihan yakni diklat PKB, PPG,dan PKP. Nah anda silahkan mengklik pilih jenis rapor dan pilihlah jenis PKP, kemudian klik “PILIH”
5.   Setelah itu akan muncul rapor training PKP anda sesuai dengan tahun pelaksanaanya dan akan terlihat hasil predikat yang anda peroleh, keterangan lulus serta sajian untuk melaksanakan unduh sertifikat.
6.   Untuk melaksanakan cetak akta PKP anda maka silahkan klik goresan pena “UNDUH”
7.   Sebelum mengunduh anda harus terlebih dahulu mengisi instrument monitoring dan penilaian yang mana instrument tersebut di gunakan sebagai penjaminan mutu terhadap peksanaan aktivitas PKP berbasis zonasi yang dilaksanakan oleh dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi
8.   Setelah anda mengisi instrument tersebut maka silahkan anda klik “SIMPAN” dan secara otomatis akta PKP anda akan terunduh
9.   Hasil unduhan akta PKP tersebut tersimpan dalam format pdf, dan anda sekarang sanggup mencetaknya.

Demikianlah panduan cara untuk melaksanakan unduh dan cetak akta diklat PKP yang sanggup saya informasikan melalui postingan ini, kiranya apa yang telah saya jelaskan di atas sanggup senantiasa bermanfaat dan bagi anda yang telah berhasila lulus melaksanakan diklat PKP sanggup merasa gembira dikarenakan telah mempunyai akta hasil dari PKP tersebut.
Jika anda masih membutuhkan isu lainnya, silahkan kunjungi postingan lainnya yang kiranya juga sanggup berkhasiat bagi anda.
Terimakasih atas kesempatan yang anda berikan untuk sanggup membaca postingan ini.
Sekian dan Terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "✔ Cara Cetak Akta Diklat Pkp Berbasis Zonasi Tahun 2019/2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel